Tulungagung (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur memeriksa seorang pengusaha industri kecap lokal "Cap Kuda", berinsial SG (67), karena diduga telah memalsukan label halal dalam produk kemasannya tanpa persetujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
"Kami selidiki karena industri kecap yang dijalankannya ternyata tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanta, Selasa.
SG sementara diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pemalsuan label dan terancam dijerat dengan Undang-undang yang mengatur tentang jaminan produk makanan dan minuman berlabel halal.
"Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan tersangka tidak mengetahui pencantuman label halal tanpa sepengetahuan MUI itu menyalahi aturan," tuturnya.
Untuk memastikan, penyidik kemudian membawa sejumlah sampel kecap "Cap Kuda" ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Polda Jatim serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (B-POM) di Surabaya.
Barang bukti selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui ada/tidaknya kandungan kecap yang diharamkan oleh MUI.
"Kami tidak menyegel pabrik kecapnya, belum cukup bukti sampai nanti kami menerima hasil pemeriksaan di Badan POM dan Puslabfor di Polda Jatim," ujarnya.
Edy mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pencantuman label halal tanpa disertai sertifikasi dari MUI.
Dari laporan itu SG lalu diperiksa intensif, dalam kapasitasnya sementara sebagai saksi.
Selain memeriksa SG, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan botol kecap ukuran 600 mili liter dan 300 mili liter, satu bungkus kertas label dan tutup botol kecap, serta sebuah mesin pres tutup botol untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014