Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemilik usaha galian C batu dan pasir melaporkan data transaksinya sebagai pedoman untuk menentukan pajak mineral bukan logam dan batuan dari tempat usaha tersebut.
"Kami akan menyurati semua pemilik galian C, agar mereka melaporkan data transaksinya," kata Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko Yadi saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti hasil pengecekan di tiga tempat usaha galian C batu dan pasir yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini.
Pihak BKD Kabupaten Mukomuko sebelumnya menurunkan beberapa orang petugas dari bidang pendapatan I untuk melihat transaksi batu dan pasir di tiga dari 10 tempat usaha galian C di daerah ini.
Yadi mengatakan, pihaknya melihat transaksi umum atau berapa banyak batu dan pasir yang mereka jual kepada masyarakat umum, bukan kepada kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kalau transaksi dengan kontraktor, maka pajaknya langsung dibayar oleh kontraktor kepada negara, yang kami minta data transaksi umum dengan masyarakat dan usaha lain," ujarnya pula.
Dalam pengecekan ke tiga tempat usaha galian C itu, ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data karena data transaksi baik umum maupun transaksi dengan kontraktor masih digabung.
Untuk itu, ia meminta mereka memisahkan data itu, lalu mereka laporkan kepada BKD sebagai pedoman penghitungan pajak yang harus mereka bayar.
Sementara itu, ia menyebutkan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 17 September 2024 mencapai Rp4,5 miliar dari target Rp17 miliar.
Realisasi pajak daerah sebesar Rp4,5 miliar, pendapatan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp347 juta, pajak restoran sebesar Rp326 juta, pajak parkir sebesar Rp147 juta, pajak air tanah sebesar Rp176 juta, pajak hotel sebesar Rp58 juta.
Kemudian, pajak hiburan Rp26 juta, dan pajak reklame Rp123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp882 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp117 juta.