Mukomuko (Antara) - Badan Amil Zakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan setiap bulannya oleh setiap pegawai negeri sipil pemerintah setempat.

"Jumlah zakat penghasilan yang menjadi kewajiban setiap pegawai negeri sipil (PNS) untuk sementara ini masih dalam tahap pembelajaran," kata Wakil Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mukomuko, Ansari, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, besaran zakat penghasilan bagi setiap PNS itu ditetapkan berdasarkan golongan, yakni golongan satu Rp10.000 per bulan, golongan dua Rp20.000, golongan tiga Rp30.000, dan golongan empat sebesar Rp50.000.

Menurutnya, setelah semua pembayaran zakat penghasilan berjalan lancar di daerah itu, baru bertahap diterapkan pembayaran zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan Agama Islam sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

"Setelah pembayaran zakat penghasilan lancar dan PNS telah terbiasa, baru diterapkan besaran zakat sesuai ketentuan 2,5 persen," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, BAZ sedang melaksanakan sosialisasi langsung ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pembicara dalam sosialisasi ini Ketua BAZ daerah itu Munir.

"Sosialisasi baru selesai dilaksanakan di dua SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan sosialisasi akan berlanjut ke SKPD lain," ujarnya.

Ia menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada PNS tentang kewajiban mereka membayar zakat penghasilan berdasarkan hukum Agama Islam.

Selain itu, lanjutnya, menjawab semua pertanyaan dari PNS yang belum mengerti tentang kewajiban mereka membayar zakat penghasilan untuk membersihkan hartanya.

Ia menerangkan, saat ini sudah berjalan pengumpulan zakat penghasilan dari PNS setempat oleh masing-masing kepala SKPD.

"Kalau jumlahnya zakat penghasilan dari PNS saat ini sudah mencapai sekitar puluhan juta rupiah," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014