Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan zakat fitrah tertinggi di daerah tersebut pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp50.000 per jiwa.
"Mengenai zakat fitrah berupa uang ada tiga pilihan, yakni tinggi sebesar Rp50.000, sedang Rp40.000, dan rendah Rp35.000 per jiwa berdasarkan hasil survei di beberapa tempat," kata Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Amri Kurniadi di Mukomuko, Selasa.
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sebelumnya menggelar Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Kepala Perindagkop, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Baznas, pimpinan organisasi masyarakat Islam Kabupaten Mukomuko, kepala madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) se-Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan kesimpulan rapat tersebut, katanya, beras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di daerah ini jenis premium dan sedangkan jenis di bawah itu beras lokal.
"Kalau kita melihat survei itu, dari yang dipakai atau dikonsumsi masyarakat kita ternyata beras yang dikonsumsi oleh masyarakat kita itu lebih tinggi karena selera masyarakat daerah ini tinggi," ujarnya.
Dia mengatakan selera masyarakat di daerah ini terkait dengan jenis pangan cukup tinggi, bahkan bisa mengalahkan Jakarta.
"Setelah kita lihat yang dikonsumsi masyarakat banyak itu beras premium yang paling banyak laku di warung tetapi ada pilihan, kalau dulu tidak ada pilihan," ujarnya.
Dalam surat edaran itu, katanya, disebutkan jenis beras supaya saat masyarakat mau membayar zakat fitrah, mereka bisa memikirkan beras apa yang mereka konsumsi.
Untuk itu, ia menyarankan pembayaran zakat fitrah kalau mereka ingin yang lebih atas lebih baik, kalau mau standar yang minimum, tetapi tidak boleh bawah dari itu.
Ia mengatakan seluruh masjid terutama yang dikelola oleh kepala kaum menampung bayaran zakat fitrah dan sebaiknya pembayaran ke amil zakat di masjid untuk pemerataan penerima zakat fitrah.