Menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang diperkirakan akan masuk akhir Maret 2023, pemerintah berupaya untuk menjaga kestabilan harga berbagai bahan kebutuhan pokok di pasaran, termasuk di antaranya harga minyak goreng.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam beberapa waktu terakhir  berbagi tugas untuk terus memantau pergerakan harga komoditas tersebut di sejumlah pasar di Tanah Air.

Sejumlah pasar yang dikunjungi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di antaranya Pasar Kreneng, Denpasar, Bali,  serta Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jatim, sedangkan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berkunjung ke Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru.

Dari hasil kunjungan harga kebutuhan pokok realtif stabil, sedangkan harga minyak goreng, khususnya "Minyak Kita", cenderung berkurang pasokannya di pasar, sehingga harga sedikit naik.

Di Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, misalnya,  minyak goreng bermerk "Minyak Kita" itu sudah langka dari peredaran di Pekanbaru. Penggelontoran  "Minyak Kita"  di pasar adalah program sinergi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  dengan pelaku usaha minyak goreng. Program minyak goreng rakyat  ini diluncurkan  pada Mei 2022. 

Harga jual "Minyak Kita" sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) ditetapkan yakni Rp14.000/liter atau setara Rp15.500 per kg itu sasarannya adalah untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Pembelian oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital (QRIS) untuk memastikan penjualan minyak goreng ini  tepat sasaran.

"Kita harus pastikan harga Minyak Kita yang dijual sesuai HET sampai ke Pedagang yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kg. Namun permasalahan dari ibu ibu pedagang adalah saat mereka mengambil dari agen sudah mahal," kata Wamendag, Jerry Sambuaga, ketika mengunjungi Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru.
 


Awasi Minyak Kita

Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menegaskan  peredaran  dan  penjualan minyak  goreng  rakyat, baik  curah  maupun  kemasan  "Minyak Kita"   akan  mendapat  perhatian  ekstra. Direktorat   Jenderal   Perlindungan   Konsumen   dan   Tertib   Niaga   (PKTN)   Kementerian Perdagangan akan melakukan  pengawasan intensif terhadap produksi  dan  penjualan  minyak  goreng  rakyat "Minyak Kita", utamanya di  pasar daring.

Data dari Kemendag menyebutkan, dari  pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga  elektronik  (e-commerce) maupun platform media sosial, ada sebanyak6.678 tautan berisi konten penjualan "Minyak Kita" sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

Selain itu, dalam pengawasan tersebut Kemendag juga melakukan  pengamanan  sebanyak  937  karton  atau  11.246  liter  dari beberapa   pelaku   usaha   yang   menjual   melalui   media   sosialseperti Facebook   dan   Instagram.

Pengawasan  dilakukan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen  dan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2014  tentang  Perdagangan  sebagaimana  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag  Zulkifli  Hasan meminta para pelaku  usaha  tidak  memanfaatkan  situasi  ketika  masyarakat kesulitan   mendapatkan   minyak   goreng   rakyat. Minyak  goreng  rakyat  dalam  bentuk  kemasan  dengan merek "Minyak Kita"  tidak boleh dijual melebihi  Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.

Mendag juga mengingatkan, bagi  pelaku  usaha  yang  memperdagangkan minyak  goreng  kemasan  merek "Minyak Kita"  melalui  media  sosial  dengan  harga  melebihi HET  dapat dikenakan   sanksi   administratif   berupa   peringatan   tertulis   sampai   dengan   pencabutan   perizinan berusaha  di  bidang  perdagangan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  80  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

 Sementara itu,  Wamendag Jerry Sambuaga ketika mengunjungi Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru menegaskan, jika kelangkaan "Minyak Kita" terbukti ada indikasi penimbunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalau ada yang menimbun dan mereka harus ditindak.

Wamendag telah berkomunikasi dengan Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan jajaran Forkompimda untuk memetakan ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok ini dari hilir sampai hulu. HET berlaku sampai ke pedagang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.  

Penggunaan QRIS

Saat berkunjung ke Pasar 50 Kota Pekanbaru, Wamendag Jerry , mengapresiasi implementasi  Quick Response Code Indonesian Standard  (QRIS)
 oleh para pedagang. QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

"Luar biasa, implementasi pembayaran digital ini dan terima kasih BI, BRI, dan BRK dan lainnya yang telah berpartisipasi mendigitalisasikan pembayaran," katanya.

Wamendag dalam kesempatan itu sempat mengetes QRIS  untuk membeli sembako dengan membayar secara digital. Kemendag akan terus mendorong efisiensi dari sisi pembayaran dan memprogramkan digitalisasi 1.000 pasar per tahun. 

Sementara itu, untuk memudahkan memantau ketersediaan dan harga barang pokok maka Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, akan menggiatkan fungsi PT BUMD SPM sebagai wadah tempat penampungan barang-barang sembako dari semua distributor.

"Gedung PT BUMD SPM sudah ada, tinggal menggiatkan fungsi gedung, segera dijadikan sebagai wadah penampungan barang-barang sembako sebab selama ini beragam kendaraan pengangkut sembako menerapkan harga yang berbeda-beda. Keberadaan wadah ini akan memudahkan Pemkot Pekanbaru memantau," demikian Muflihun. 

 

Pewarta: Frislidia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023