Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Pungutan Ekspor) periode 16-28 Februari 2023 sebesar 880,03/MT dolar AS.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan nilai ini meningkat 0,72 dolar AS atau 0,08 persen dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar 879,31/MT dolar AS.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023.
"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680/MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74/MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 95/MT dolar AS untuk periode 16-28 Februari 2023," kata Budi melalui keterangan tertulis.
BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada Lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 95/MT dolar AS. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag rilis harga CPO periode 16-28 Februari 2023
Kemendag rilis harga CPO periode 16-28 Februari 2023
Kamis, 16 Februari 2023 20:25 WIB 1649