Rejanglebong (Antara) - Kalangan masyarakat di kawasan Lembak, calon daerah otonom baru (DOB) terpisah dari Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, yang saat ini masih tertunda di pusat, diimbau agar tidak melakukan aksi demo.

"Meski pun saya sudah mendapatkan informasi dari lapangan yang memastikan tidak akan ada demo, namun saya kembali mengingatkan kalangan masyarakat Lembak untuk tidak melakukan aksi demo karena rencana pengesahan RUU DOB Lembak oleh pihak DPR-RI yang masih tertunda, pembahasan RUU DOB ini akan dilanjutkan oleh anggota DPR-RI periode 2014-2019 nanti," kata Ketua DPRD Rejanglebong, Abu Bakar yang juga tokoh masyarakat Lembak, di Rejanglebong, Selasa.

Adanya isu yang menyebutkan kalangan masyarakat Lembak akan melakukan aksi demo akibat tertundanya pengesahan RUU DOB Lembak guna menjadi daerah otonom sendiri terpisah dari kabupaten induk Rejanglebong, adalah isu yang bersifat provokatif untuk memancing suasana yang tidak kondusif di daerah itu.

"Isunya akan ada kelompok warga yang akan melakukan aksi demo dan memblokir jalan negara itu tidak benar, saya sudah tanyai para tokoh dan presidium Lembak yang kesemuanya menjamin tidak akan melakukan demo atau pemblokiran jalan seperti yang terjadi di daerah lainnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin saat berkunjung ke Rejanglebong pada akhir Agustus 2014 lalu menyebutkan pemekaran Kabupaten Lembak dari Kabupaten Rejanglebong akan segera terealisasi karena masuk dalam skala perioritas.

"Usulan pemekaran Kabupaten Lembak dari Kabupaten Rejanglebong ini masuk dalam skala perioritas dari sejumlah daerah yang akan dimekarkan yang akan dibahas oleh pihak DPR-RI, hal ini diketahui dari perkembangannya di pusat melalui teman-teman saya di DPR-RI," katanya.

Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Bengkulu kata dia, sudah optimal, baik yang dilakukan langsung gubernur maupun dirinya selaku wakil gubernur serta presidium pembentukan Kabupaten Lembak, selain itu, berbagai persyaratan pembentukan DOB juga sudah dilengkapi dan telah ditinjau langsung oleh pihak DPD-RI, DPR-RI serta pihak Kemendagri.

Pembahasan pembentukan Kabupaten Lembak itu sendiri termasuk salah satu daerah yang diprioritaskan pengajuannya oleh Mendagri ke pihak DPR. Dimana 65 usulan DOB ini yang disetujui untuk dilanjutkan ke DPR-RI ini pemekaran Lembak masuk di nomor urut enam dari 21 daerah yang akan dimekarkan. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014