Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau "brong" kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot "brong" dan kenakalan remaja ini dilakukan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Rejang Lebong.

Para perwira Polres Rejang Lebong setiap hari Senin turun ke lapangan menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat. "Kemudian dalam pidatonya para perwira ini menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot 'brong', kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Dia menjelaskan, petugas polisi menjadi pembina upacara di sekolah merupakan bagian dari program "police go to school" yang dilakukan setiap minggu dengan mendatangi setiap sekolah secara bergantian.
 


Selain memberikan arahan kepada kalangan pelajar, dia pada kesempatan itu juga mengingatkan pihak sekolah untuk mengedepankan peran pembinaan dan pengarahan kepada para siswa dan siswinya sehingga terhindar dari permasalahan hukum dalam memberikan sanksi kepada siswa/siswi masing-masing.

"Para pelajar di Kabupaten Rejang Lebong jika menemukan atau melihat adanya perbuatan tindak kejahatan bisa melaporkannya kepada petugas di Polsek terdekat atau langsung ke layanan Lapor Pak Kapolres di nomor 0812-76719996," kata dia.

Sementara itu, untuk pelajar yang membawa sepeda motor namun tidak dilengkapi dengan pelat, lampu, "body" yang sudah dipreteli serta menggunakan knalpot "brong" akan ditindak.

Motor akan dikembalikan kepada penggunanya jika sudah dikembalikan ke standar pabrik serta memiliki surat lengkap.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Rejang Lebong larang pelajar gunakan knalpot "brong"

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023