Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang beraksi dalam beberapa kecamatan di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan empat orang tersangka pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap petugas ini terlibat kasus perampokan sepeda motor, pencurian dengan pemberatan serta pelaku KDRT.
Pelaku kejahatan yang ditangkap pihaknya itu, kata dia, antara lain DW alias Robet (20) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, yang ditangkap Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada 30 Desember 2023 lalu yang sudah dua tahun menjadi DPO kasus perampokan mobil ambulans COVID-19 pada 2021 lalu.
Tersangka DW alias Robet ini, kata dia, merupakan pelaku perampokan sepeda motor yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Bahkan setidaknya ada dua video aksi kejahatan yang dilakukannya sempat terekam kamera HP warga dan viral di media sosial.
"DW alias Robet ini selain terkenal licin juga sadis, karena ia tak segan-segan melukai korbannya yang melawan atau tidak mau menyerahkan harta bendanya," tegas dia.
Atas perbuatannya itu DW alias Robet akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya, kata dia, ialah MS (29) warga Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang diamankan petugas Polsek Kota Padang, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara.
Selanjutnya adalah tersangka CE (28) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, ditangkap petugas Polres Rejang Lebong setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Curup.
Tersangka CE dijerat atas pelanggaran pasal 365 juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka ke empat ialah Ro (37) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 22 UU No.Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut dia, para tersangka ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong dan jika hasil pemeriksaannya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong guna dinaikkan ke persidangan.
Aparat Polres Rejang Lebong tangkap empat pelaku kejahatan
Senin, 15 Januari 2024 20:05 WIB 2102