Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tiga orang pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan laras pendek atau kecepek yang beraksi di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim Opsnal Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek Kota Padang pada Jumat, (19/4) sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Kota Padang.
"Pertama yang diamankan sebanyak dua orang, dan satu orang lainnya setelah dilakukan pengembangan. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api rakitan atau kecepek laras pendek, serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dengan penangkapan dua orang tersangka yakni RA (19), dan J (21), keduanya warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat malam (19/4).
Selanjutnya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB petugas juga berhasil mengamankan DD (40), warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RA dan JI, kata dia, berupa satu unit kendaraan hasil pencurian tanpa pelat, sedangkan dari tangan tersangka DD diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut dua butir peluru aktif.
"Untuk sementara ini para tersangkanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan untuk kepemilikan senjata api masih dalam pengembangan," terangnya.
Menurut dia, barang bukti senjata api (senpi) rakitan ini diketahui setelah tersangka RA mengaku memiliki satu pucuk senpi rakitan, namun penggunaannya dalam tindak kejahatan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Senpi ini disembunyikan salah satu tersangka di rumah tersangka DD, yang mana di senpi itu tersisa dua butir peluru aktif, dan satu peluru lainnya sudah ditembakkan untuk mencobanya apakah berfungsi atau tidak. Senpi itu dibeli tersangka dari seseorang di Kota Lubuklinggau, Sumsel," demikian AKP Sinar Simanjuntak.
Aparat Polres Rejang Lebong tangkap pelaku kejahatan bersenjata api
Senin, 22 April 2024 7:18 WIB 1269