Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan sosialisasi aturan-aturan hukum adat daerah itu di 15 kecamatan.

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah diberlakukan selain hukum formal lainnya, terutama untuk penyelesaian kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan di tingkat bawah.

"Pada tahun ini BMA Kabupaten Rejang Lebong sudah merencanakan kegiatan sosialisasi dalam 15 kecamatan, karena saat ini pengetahuan tentang hukum adat Kabupaten Rejang Lebong masih minim sekali," kata dia.

Dia menjelaskan, hukum adat Kabupaten Rejang Lebong ini selain mengatur tentang adat istiadat masyarakat Rejang Lebong juga berisikan sanksi-sanksi atas pelanggaran adat seperti dalam kasus asusila, pencurian maupun kasus lainnya selagi bisa diselesaikan dengan hukum adat maka diupayakan tidak sampai naik ke pengadilan.

Kalangan masyarakat Rejang Lebong, kata dia, harus memiliki buku dan panduan-panduan hukum adat ini sehingga bisa dilakukan penyelesaian melalui program keadilan restorasi yang telah diatur oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Pihaknya sendiri sudah melakukan kerjasama dengan asosiasi kerajaan dan keraton di Tanah Air, kemudian lembaga adat melayu, dengan wali nagari di Sumatera Barat, sehingga lembaga adat di Kabupaten Rejang Lebong ini bisa saling bertukar informasi.

"Karena aturan adat ini sudah dipakai sejak jaman nenek moyang kita ratusan tahun lalu, seperti denda yang dikenakan itu bukan asal denda tetapi sudah ada ketentuannya," terangnya.

Sementara itu, penerapan hukum adat yang sudah dilakukan BMA Rejang Lebong pada tahun 2023 ini kata dia, sudah satu kasus yang dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali lantaran terlibat kasus perselingkuhan dengan isteri orang. Sedangkan untuk 2022 lalu ada empat kasus.

Selain dikenakan hukuman cambuk warga yang berbuat tidak senonoh ini juga harus membayar denda adat sesuai dengan ketentuan hukum adat serta diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023