Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah itu.
Kepala Bagian Hukum Setda Rejang Lebong Max Pinal dalam acara sosialisasi perda tersebut di salah satu hotel di Kota Curup, Jumat, mengatakan pihaknya akan segera membentuk panitia verifikasi dan validasi terkait dengan data-data masyarakat hukum adat yang ada di Rejang Lebong.
"Untuk menindaklajuti Perda nomor 5 tahun 2018 ini salah satunya ialah pembentukan panitia untuk memverifikasi dan validasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat yang ada di Rejang Lebong," ujarnya.
Sejauh ini keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah itu tambah dia, banyak yang belum tergali atau yang terlupakan sehingga belum diverifikasi dan validasi sehingga harus digali kembali agar bisa mendapatkan kepastian hukum dan diakui seluruh masyarakat di Tanah Air.
Dia berharap, dengan adanya Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini nantinya agar kasus-kasus hukum yang sifatnya kecil dan bisa diselesaikan secara adat ditingkat desa sehingga tidak perlu lagi naik ke pengadilan.
Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali saat pembukaan sosialisasi Perda No.5/2018, ini memberikan apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong dan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong dan Bengkulu yang telah menyelenggarakan kegiatan itu, di mana para pesertanya ada camat dari 15 kecamatan dan OPD terkait.
"Diharapkan setelah ada perda ini nantinya akan dibuat produk hukum turunannya yakni peraturan bupati sehingga keberadaannya bisa segera diberlakukan," ujarnya.
Dalam sosialisasi Perda No.5/2018, selain menghadirkan pemateri dari ketua DPRD, kabag hukum Setda Rejang Lebong, juga ketua dewan riset Provinsi Bengkulu, pengurus AMAN Bengkulu, kabid kebudayaan Disdik Rejang Lebong, pengurus Badan Musyararah Adat (BMA) Rejang Lebong dan perwakilan masyarakat setempat.
Pemkab sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat
Jumat, 9 November 2018 19:34 WIB 1529