Aparat Kepolisian Resor (Resor) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yy seorang pelajar SMP di daerah itu pada 2016 lalu saat melakukan aksi perampokan sepeda motor.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Kamis sore, mengatakan tersangka kasus perampokan sepeda motor ini ialah Ja (20) warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu malam tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 22,30 WIB, bersama dengan empat tempatnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan," kata Tonny Kurniawan.

Dia menjelaskan tersangka Ja terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melawan petugas yang akan menangkapnya setelah melarikan diri hingga ke Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di dekat Polsek Sindang Kelingi.

"Usai kejadian perampokan ini petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung menghubungi Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan penghadangan karena tersangka bersama rombongan melarikan diri ke arah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau," terangnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebuah kunci Y, kemudian satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU pelat B 3576 EIB, satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna biru putih pelat BD 3525 KR, sebilah senjata tajam jenis pisau.

Adapun modusnya yang dilakukan tersangka bersama empat temannya dengan menggunakan senjata tajam melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korbannya dan kemudian merampas sepeda motor milik korbannya. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sementara itu, Ja di hadapan wartawan mengaku baru pulang dari Jakarta enam bulan lalu, di Jakarta dirinya bekerja di bengkel setelah menjalani program rehabilitasi anak nakal di Bambu Apus Jakarta Timur pada 2016-2017 lalu, di mana dirinya saat itu masih berusia 14 tahun saat ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Yuyun yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air kala itu.

"Saya diajak Rozan, saya baru pulang dari Jakarta enam bulan lalu dan bekerja di bengkel di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sebenar saya tidak mau mencuri itu," kata Ja.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023