Rejanglebong (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memastikan enam pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP, akan menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono, seusai menghadiri rapat paripurna pembahasan Perda di DPRD Rejanglebong, Rabu, mengatakan persidangan enam tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun ini terdiri dari lima pelaku dewasa dan satu pelaku dengan status anak-anak.
"Berkasnya keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rejanglebong dan sesuai jadwalnya Kamis (4/8) akan dilakukan persidangan perdana atas nama Zainal cs dan satu orang lagi berstatus anak-anak yakni MJE berumur 13 tahun," katanya.
Pelaksanaan persidangan enam tersangka ini kata dia, akan dilaksanakan terpisah antara untuk tersangka pelaku dewasa dengan tersangka pelaku anak-anak, namun jadwalnya hampir bersamaan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU.
Persidangan keenam tersangka ini juga akan menghadirkan saksi terhadap tujuh terpidana lainnya yang sudah di vonis majelis hakim PN setempat dalam kasus yang sama pada 10 Mei 2016 lalu dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Klas II-A Bentiring, Bengkulu.
Sementara itu Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rudy S, ditempat terpisah mengatakan Polres daerah itu akan menerjunkan 20 personil guna mengamankan jalannya persidangan tahap kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN setempat.
"Personel yang akan dikerahkan dalam pengamanan jalannya persidangan ini sebanyak 20 orang dari berbagai kesatuan. Pengamanan ini tetap maksimal kedati jumlahnya tidak sebanyak sidang vonis tujuh terdakwa sebelumnya," kata Rudy.
Sebelumnya Kejari Rejanglebong 13 Juli 2016 lalu menyatakan berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan Yuyun dari penyidik Polres Rejanglebong dinyatakan sudah lengkap sehingga akan segera dilimpahkan oleh pihaknya ke pengadilan.
Lima dari enam tersangka ini yang berstatus dewasa oleh penyidik dikenakkan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, junto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Adapun kelima tersangka dewasa ini antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23). Sementara satu orang tersangka berstatus anak-anak MJE (13).
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, dimana 13 pelakunya sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, dimana tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), dan S (16) di vonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016, masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.***2***
Kejari Rejanglebong pastikan enam pembunuh Yuyun disidangkan
Kamis, 4 Agustus 2016 4:43 WIB 2152