Bengkulu (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat KPU tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

"Pihak teradu tersebut yang kita periksa pada sidang, yakni KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Mukomuko, dan Kota Bengkulu," kata Anggota DKPP Pusat, Saut Hamonongan Sirait, yang juga memimpin sidang, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu.

Dia mengatakan, sidang pertama diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB, dengan pihak teradu, KPU Bengkulu Tengah yang dilaporkan oleh Panwaslu setempat, karena adanya selisih suara pada rekapitulasi Pemilu Legislatif 2014.

"Perkara dengan nomor 468/I-P/L-DKPP/2014 tersebut, melaporkan ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah yakni, Asmara  Wijaya, Dodi Hermansyah, Karnely, Supirman dan Marlin H Naray. Pengadu menemukan adanya selisih jumlah suara pengguna hak pilih dengan total surat suara yang digunakan pada tiga kecamatan yakni di Karang Tinggi, Pondok Kelapa dan Pematang Tiga," kata dia.

Pada pukul 13.00 WIB, DKPP bersama unsur terkait lainnya menyidangkan perkara kedua, laporan dengan nomor 483/I-P/L-DKPP/2014.

Dalam laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko beserta anggota diduga telah menghilangkan C1 plano sehingga panwaslu setempat menilai bahwa mereka tidak menggelar penyelenggaraan Pemilu dengan serius dan proporsional

"Dalam laporan panwaslu, ketua bersama anggota KPU tersebut diduga melanggar UU pasal 251 Tahun 2012," ucapnya.

Perkara ketiga, menurut Saut disidangkan pada pukul 16.00 WIB, pihak teradu, yakni, ketua beserta anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong dengan nomor aduan 484/I-P/L-DKPP/2014.

"Mereka diduga pihak pengadu Panwaslu Rejang Lebong, telah menerima suap dari salah satu calon legislatif guna mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) III kabupaten itu," katanya.

Sidang kata Saut, akan dilanjutkan Kamis 9/10, dengan perkara nomor 467/I-P/L-DKPP/2014, dengan pihak teradu yakni ketua beserta anggota KPU Kota Bengkulu.

"Panwaslu Kota Bengkulu menilai, pihak KPU tidak mengindahkan rekomendasi panwaslu, yakni dengan materi membuka C1 plano pada TPS 2 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati dan D1 plano, pada rekapitulasi Pemilu Legislatif 2014," ujarnya.

Setelah sidang pemeriksaan kasus, di Provinsi Bengkulu, rampung, menurut dirinya, hasil sidang akan dibahas di DKPP pusat sebelum ditetapkan amar putusan perkara.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014