Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bengkulu Henny Kusuma Dewi di Bengkulu, Kamis, menyebutkan SKKH tersebut sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan terjamin kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan ante morten hewan kurban akan dilakukan H-7 Idul Adha. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kita berikan SKKH. Ini sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan bebas dari penyakit hewan menular," ujar dia.
Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban dilakukan pada beberapa titik kandang milik peternak serta penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu.
Selain itu pihaknya bersama dokter hewan dan pihak terkait juga melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang berasal dari luar wilayah Kota Bengkulu serta melakukan pemantauan terhadap ketersediaan hewan untuk memastikan kondisi ternak.
Henny mengimbau kepada masyarakat masyarakat yang akan mengambil atau membeli hewan dari kabupaten tetangga diimbau untuk meminta SKKH yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pertanian terkait pengawasan hewan kurban, sehingga seluruh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
"Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesehatan hewan sebelum pelaksanaan Idul Adha serta melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada para peternak seperti sapi, kerbau, dan kambing, untuk tidak memperjualbelikan hewan milik mereka jika telah terinfeksi penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Jembrana.
Untuk hewan ternak yang terinfeksi LSD dan Jembrana memiliki ciri-ciri khusus yaitu adanya benjolan pada kulit sapi, khususnya pada bagian leher, punggung, dan perut.