Tim Kepolisian Polrestabes Makassar membekuk seorang buronan pencuri konsentrat untuk pengolahan emas PT Freeport Indonesia di Jalan Perintis kemerdekaan Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tersangka berinisial AM alias Agus, usia 43 tahun, telah ditangkap di Makassar atas kasus pencurian konsentrat," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar,Komisaris Polisi Lando Sambolang, di Makassar, Senin.

Tersangka AM merupakan buronan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri konsentrat diduga motifnya bekerja sama dengan petugas keamanan  PT Freeport Indonesia setelah dilaporkan perusahaan.

Penangkapan yang bersangkutan atas laporan perusahaan dan ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Hutagaol memerintahkan Kanit V Satuan Jatanras Iptu Fahrul dengan menugaskan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar selanjutnya dibekuk dan dibawa untuk diinterogasi guna memastikan perbuatan pelaku.

Usai membekuk pelaku, tim selanjutnya menyerahkan kepada petugas piket Kantor Polrestabes Makassar sembari berkoordinasi dengan Polres Mimika dan Polda Papua untuk dilakukan penjemputan.

"Bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sebanyak 34 karung konsentrat milik PT.Freeport Indonesia," ujar Kompol Lando..

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika menetapkan sembilan orang pelaku pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia sebagai tersangka setelah mencuri barang tersebut pada 12 Januari 2023.

Sembilan orang tersebut masing-masing empat oknum petugas keamanan PT G4S d di bawah naungan Security Risk Management (SRM) PTFI berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28). Sementara buka karyawan yakni berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23), dan AY (36).

Selain sembilan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan polisi juga menetapkan empat oknum petugas keamanan lain sebagai tersangka dengan inisial M, A, Y, dan IW.

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023