Padang (Antara) - Salah seorang warga Kota Padang yang menderita gagal ginjal, Husni (48), melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat.

Husni di Padang, Senin, menyebutkan laporan ke Ombudsman tersebut karena RSUP M Djamil Padang sering terlambat memberikan obat cuci darah kepadanya.

"Semenjak lima bulan terakhir, saya selalu terlambat mendapatkan obat cuci darah yang sangat saya butuhkan dari RSUP M Djamil," katanya.

Ia menyebutkan, keterlambatan tersebut setiap bulannya berkisar tiga sampai empat hari. Dirinya terpaksa meminjam obat orang lain.

"Takarannya setiap tanggal 20 obat saya habis. Sehingga seminggu sebelum obat habis, saya harus sudah mendapatkan obatnya. Tapi dalam lima bulan terakhir, obat yang saya terima selalu terlambat empat atau tiga hari setelah tanggal 20," katanya.

Meskipun keterlambatan obat hanya empat hari, ia mengaku sangat khawatir dengan kondisi kesehatan, dan risiko yang akan diterimanya mengingat obat itu sangat vital bagi penderita gagal ginjal.

Ia menyebutkan, satu obat yang berbentuk infus tersebut mempunyai reaksi dalam tubuh selama 6 jam. Jika masa waktu tersebut telah habis dan obat tidak disambung, maka yang ada dalam tubuh penderita adalah racun.

Sehingga dirinya wajib menggunakan sebanyak empat obat dalam sehari, ujarnya.

"Penyakit yang saya bukan tergolong penyakit yang ringan, saya khawatir akan keselamatan sendiri. Karena sampai kapan saya bisa meminjam punya orang terus," katanya.

Ia mengatakan dirinya telah mempertanyakan keterlambatan itu kepada pihak Farmasi MPPAL, tempat dirinya mengambil obat.

Namun pihak Farmasi MPPAL, sebutnya, mengatakan jika keterlambatan penerimaan obat itu dampak dari tunggakan pembayaran yang dilakukan RSUPD M Djamil kepada Farmasi MPPAL, sebagai pihak ketiga yang menyediakan obat untuk rumah sakit itu.

Husni juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Cabang Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) di RSUP M Djamil Padang Sari, sebagai peserta BPJS.

Namun pihak BPJS mengatakan, jika semua pemrosesan yang dibutuhkan Husni, telah diselesaikan oleh pihak BPJS kepada pihak rumah sakit. Baik adminisitrasi, maupun pembayaran.

"Jujur saya sangat kecewa dengan pihak M Djamil dengan kejadian ini, karena uang BPJS selalu dibayar. Saya juga telah membuat pengaduan pada bagian Hubungan Masyarakat (Humas) rumah sakit untuk mengadu, tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan," katanya.

Karena tidak mendapatkan tanggapan tersebut, ia akhirnya memutuskan untuk melapor kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera barat.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri, membenarkan laporan masyarakat itu. Laporan diterima pada Kamis (23/10).

Ia mengatakan, pihak Ombudsman akan segera mempertanyakan kejadian itu kepada RSUP M Djamil.

"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena yang akan merasakan dampak langsung adalah masyarakat. Sedangkan mereka membayar setiap bulan sebagai peserta BPJS," tegasnya.

Husni yang merupakan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Padang, menderita gagal ginjal semenjak 5 tahun yang lalu. Karena penyakit tersebut, ia diharuskan untuk melakukan pencucian darah. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014