Aliansi Rakyat Jambi (ARJ) melakukan gugatan melawan hukum kepada pemerintah pusat dan provinsi terkait jalan nasional yang rusak akibat digunakan oleh angkutan batu bara yang saat ini menjadi permasalahan di Provinsi Jambi.

"Kami hari ini memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan pihak terkait yang menggunakan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batu bara yang semuanya berdampak negatif kepada masyarakat luas di Provinsi Jambi," kata juru bicara Aliansi Rakyat Jambi Ibnu Kholdun, di Jambi Rabu.

Surat gugatan Aliansi Rakyat Jambi secara resmi juga langsung diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronald Salnofri Bya, SH MH dan Ketua panitera Pengadilan Negeri Jambi Sumarji SH MH untuk langsung di daftarkan ke pengadilan agar diproses hukum nantinya.

Saatnya Hukum dijadikan panglima kekuasaan dengan segala sesuatu kebijakan tetap sesuai dengan norma dan kaidah hukum, untuk itu pengadilan satu-satunya tempat pembuktian bagi penilaian sejauh mana kebijakan publik (Public Policy) yang ditetapkan oleh para pihak tergugat telah sesuai dengan amanat konstitusional

Baca juga: Warga Teluk Sepang keluhkan antrian truk batu bara di Pulau Baai

Baca juga: Angkutan batu bara masuk Kota Jambi akan didenda

"Pengadilan sebagai satu-satunya tempat untuk melakukan pembuktian terhadap dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam kebijakan yang dibuat oleh para pihak tergugat dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan negara berupa Mineral Batubara di Provinsi Jambi," kata Ibnu Kholdun yang juga sebagai Ketua YLKI Jambi itu.

Kebijakan pemerintah ditenggarai telah merugikan rakyat Indonesia pada umunnya, khususnya masyarakat Provinsi Jambi dan sekaligus membuktikan negara ini adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).

Sekaligus sebagai barometer ataupun tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana pihak tergugat mampu mengimplementasikan bentuk campur tangan pemerintah (pihak tergugat) baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pejabat negara dan/atau sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan berbuat dan bertindak atas nama dan demi serta untuk kepentingan negara mampu mencapai tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana yang disebutkan di atas.

Aliansi Rakyat Jambi dalam kasus ini menggugat pertama Menteri ESDM RI, kedua Gubernur Propinsi Jambi, ketiga ada delapan perusahaan pemilik tambang batu bara di Jambi serta yang turut tergugat pertama Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, kedua Kapolri Cq Kapolda Jambi, ketiga Ketua DPRD Propinsi Jambi.

Untuk nilai materil yang digugat oleh Aliansi Rakyat Jambi dalam perkara ini senilai Rp5 trilun yang jika dikabulkan akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan nasional dan upaya perbaikan kesehatan masyarakat yang terdampak dalam kerusakan jalan akibat maraknya aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Yandri Roni mengatakan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut agar bisa di tindak lanjuti karena ini gugatan untuk keterwakilan masyarakat maka gugatan nya sudah didaftarkan dalam beberapa hari akan di pelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim agar segera disidangkan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023