Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus "Obor Rakyat" ke Mabes Polri karena belum lengkap dengan kurangnya keterangan dari saksi ahli pers.
"Pekan lalu jaksa peneliti sudah menerima dan bahkan telah mengembalikan ke Polri karena masih ada kekurangan syarat materiil, seperti keterangan saksi ahli pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, pengembalian berkas tersebut atau P-18 telah disertai petunjuk atau P-19. "Itu ditangani oleh Pidana Umum (Pidum)," katanya.
Ia juga menegaskan penanganan kasus Obor Rakyat itu dilakukan secara profesional.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah diperiksa penyidik kepolisian pada hari Jumat (17/10) terkait dengan kasus kampanye hitam di Tabloid Obor Rakyat.
"Kami menuntaskan berkas perkara sesuai dengan tanggung jawab. Untuk itu, beliau (Presiden Joko Widodo) sudah kami periksa pada tanggal 17 Oktober 2014," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan bahwa berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik pada Kamis (23/10), kemudian berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik melakukan hal yang maksimal untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Agung dan pada tanggal 23 oktober 2014 berkas itu sudah dikirimkan kembali untuk tahap satu yang kedua kalinya setelah adanya pembetulan," kata Agus.
Agus berharap kasus kampanye hitam Joko Widodo pada masa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang saat ini berkasnya dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung segera tuntas.
"Semoga P-21 (berkas lengkap), tuntas, dan perkara tersebut selesai," kata Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian dalam kasus Obor Rakyat sudah menentukan dua tersangka, yakni Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.
Kedua tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pemberitaan di Tabloid Obor Rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Pekan lalu jaksa peneliti sudah menerima dan bahkan telah mengembalikan ke Polri karena masih ada kekurangan syarat materiil, seperti keterangan saksi ahli pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, pengembalian berkas tersebut atau P-18 telah disertai petunjuk atau P-19. "Itu ditangani oleh Pidana Umum (Pidum)," katanya.
Ia juga menegaskan penanganan kasus Obor Rakyat itu dilakukan secara profesional.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah diperiksa penyidik kepolisian pada hari Jumat (17/10) terkait dengan kasus kampanye hitam di Tabloid Obor Rakyat.
"Kami menuntaskan berkas perkara sesuai dengan tanggung jawab. Untuk itu, beliau (Presiden Joko Widodo) sudah kami periksa pada tanggal 17 Oktober 2014," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan bahwa berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik pada Kamis (23/10), kemudian berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik melakukan hal yang maksimal untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Agung dan pada tanggal 23 oktober 2014 berkas itu sudah dikirimkan kembali untuk tahap satu yang kedua kalinya setelah adanya pembetulan," kata Agus.
Agus berharap kasus kampanye hitam Joko Widodo pada masa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang saat ini berkasnya dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung segera tuntas.
"Semoga P-21 (berkas lengkap), tuntas, dan perkara tersebut selesai," kata Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian dalam kasus Obor Rakyat sudah menentukan dua tersangka, yakni Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.
Kedua tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pemberitaan di Tabloid Obor Rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014