Jakarta (Antara) - Tersangka kasus Tabloid "Obor Rakyat" Darmawan Septiyossa yang diduga menyebarkan isu menyinggung persoalan suku, agama dan ras terhadap Calon Presiden Joko Widodo menyatakan siap jalani persidangan.
"Saya melihat bahwa ini adalah proses hukum yang sudah harus dihormati yang jelas saya siap menghadapi kasus ini hingga sampai masuk persidangan," kata Darmawan usai menghadapi pemeriksaan di penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis.
Tersangka kasus "Obor Rakyat" itu menyampaikan penyidik kepolisian mengajukan sekitar 40 pertanyaan pada pemeriksaan itu.
"Hari ini saya hanya memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Ada sekitar 23 halaman atau sekitar 40 pertanyaan yang harus dijawab," jelasnya.
Namun, ia juga mengaku pada pemeriksaan kali ini tidak mendapatkan pertanyaan tentang konten tulisannya pada tabloid yang membuat terjerat kasus hukum tersebut.
"Ketika menjadi saksi saya sudah ditanya halamn per halaman mengenai (tulisan itu)," ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai penyandang dana tabloid "Obor Rakyat", Darmawan mengaku tidak tahu sama sekali tentang hal itu.
"Kalau soal dana, saya harus jujur bahwa saya tidak tahu, semua Setyardi yang tahu tugas saya hanya menulis dan mengirimkannya melalui e-mail (surat elektronik)," tutur Darmawan.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan Darmawan Septiyossa, terkait laporan tim advokasi Capres Joko Widodo.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.***1***