Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus memahami sistem tata kelola keuangan daerah.

"Tidak lama lagi Bengkulu akan menggelar pemilihan kepala daerah, ada yang cukup riskan dari penyelenggaraan, yaitu tentang pemahaman aturan penatausahaan dan pengelolaan keuangan negara atau daerah oleh KPU daerah," kata tim senior BPK Bengkulu Marius Sirumapea di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, pemahaman itu dibutuhkan karena, untuk penyelenggaraan pilkada, akan ada anggaran dari pusat atau dana hibah dari pemerintah daerah, dan ini harus dikelola sesuai aturan pelaksanaan anggaran.

Menurut dia, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.

"Pada pasal 2, 3 dan 10 telah diatur tentang penganggaran dana dari APBD untuk hibah belanja Pilkada, pasal 4 peruntukan bagi honorarium dan pengadaan barang dan jasa,  pasal 6, 7, 8, dan 9 mengatur rencana kebutuhan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada, ini seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang digunakan KPU," kata dia.

Tanpa pemahaman tentang pengelolaan anggaran tersebut, kata Marius, diyakini KPU daerah itu tidak matang dalam perencanaan kebutuhan anggaran.

"Berdampak kepada kesalahan administrasi pengadaan barang dan jasa, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, dan juga berdampak pada laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana hibah, yakni pemerintah daerah," katanya.

Lemahnya pemahaman administrasi keuangan, menurut dia, berisiko pelanggaran, baik administrasi maupun hukum oleh laporan pertanggungjawaban dana hibah yang disampaikan kepada pemberi hibah tidak sesuai aturan.

"Dari laporan tersebut ditemukan keganjilan yang akhirnya menjadi temuan, akhirnya bermasalah secara hukum dan masuk penjara. Pemerintah juga jangan memberikan hibah kembali kepada penerima, jika mereka belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas hibah yang telah diberikan sebelumnya," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014