Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah giat melakukan penagihan keuangan negara terkait hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, dengan total nilai yang mencapai Rp5 miliar. Keberhasilan penagihan ini akan berkontribusi signifikan dalam upaya pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, menjelaskan bahwa hasil temuan laporan keuangan tersebut harus segera dikembalikan dalam bentuk tuntutan ganti rugi (TGR) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut. Penyelesaian TGR ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Saat ini kita masih melakukan penagihan kepada OPD-OPD yang belum melunasi sisa TGR. Kami berharap mereka dapat memenuhi komitmen pembayaran yang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Gusti Maria. Komitmen OPD dalam mengembalikan TGR menunjukkan tanggung jawab dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dia menambahkan, jumlah TGR yang harus dikembalikan oleh OPD di Kabupaten Rejang Lebong semula mencapai Rp5,3 miliar, di mana lebih dari Rp3 miliar telah dibayarkan. Upaya penagihan ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk sisa TGR yang belum dikembalikan sebesar lebih dari Rp2 miliar, proses penagihan masih berlangsung kepada beberapa OPD yang belum melunasi kewajiban mereka. Penuntasan TGR ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Gusti Maria juga menekankan bahwa jika kewajiban TGR tidak segera dilunasi, hal ini bisa berpengaruh negatif terhadap penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang akan diterima pemerintah daerah di tahun berikutnya. Penghargaan WTP merupakan indikator penting dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, pengembalian TGR oleh masing-masing OPD bisa dilakukan secara bertahap, sesuai dengan peraturan BPK nomor 2 tahun 2017. Kemudahan pembayaran cicilan ini diharapkan dapat membantu OPD dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa mengganggu operasional mereka.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Rejang Lebong tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kebanyakan terjadi pada kegiatan fisik di Dinas PUPR dan beberapa dinas lainnya, serta pada kegiatan perjalanan dinas dan pembayaran honor tim kerja. Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dalam pengelolaan keuangan dan proyek di masa depan.
Inspektorat Rejang Lebong tuntut pengembalian Rp5M pascatemuan BPK
Minggu, 3 Desember 2023 22:08 WIB 3632