Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan penertiban terhadap wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran di Pulau Dewata sampai saat ini tidak mempengaruhi kunjungan.
"Ini kita memonitor memang belum ada pengaruh signifikan dengan adanya beberapa kegiatan terkait dengan bagaimana dari Kanwil Kumham Bali melalui imigrasi sudah melakukan deportasi, serta kepolisian sudah melakukan penertiban-penertiban di jalan raya," kata Tjok Bagus.
Di Denpasar, Jumat, Kepala Dispar Bali itu menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Baca juga: Puja Mandala, simbol kerukunan umat beragama di Pulau Dewata Bali
"Tentu harapan kita sesuai dengan yang tertera di sana adalah inginkan wisatawan yang berkualitas, seperti menjaga memelihara tradisi yang sudah ada, jaga lingkungan termasuk tertib lalu lintas dan juga menggunakan sarana transportasi melalui usaha jasa perjalanan wisata," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 29 maskapai penerbangan telah melayani rute internasional ke Bali, dengan 86 negara diberikan Visa on Arrival (VoA), dan dari data yang disampaikan Dispar Bali, sejak awal Maret 2023 jumlah seluruh penumpang untuk rute internasional rata-rata 27 ribu per hari.
Tjok Bagus menjelaskan untuk kunjungan khusus wisatawan mancanegara jumlahnya akan meningkat pada periode tertentu, yaitu umumnya akan terlihat ada Mei, Juni, dan Juli.
Pada Januari 2023, diketahui bahwa wisatawan mancanegara asal Rusia menduduki peringkat kedua kunjungan ke Bali, namun saat ini posisi kedua ditempati India, sementara yang terbanyak masih Australia.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana yang diusung Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan.
“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.
Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.
"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.
Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.
“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster larang WNA di Bali gunakan motor sewaan
Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ini kita memonitor memang belum ada pengaruh signifikan dengan adanya beberapa kegiatan terkait dengan bagaimana dari Kanwil Kumham Bali melalui imigrasi sudah melakukan deportasi, serta kepolisian sudah melakukan penertiban-penertiban di jalan raya," kata Tjok Bagus.
Di Denpasar, Jumat, Kepala Dispar Bali itu menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Baca juga: Puja Mandala, simbol kerukunan umat beragama di Pulau Dewata Bali
"Tentu harapan kita sesuai dengan yang tertera di sana adalah inginkan wisatawan yang berkualitas, seperti menjaga memelihara tradisi yang sudah ada, jaga lingkungan termasuk tertib lalu lintas dan juga menggunakan sarana transportasi melalui usaha jasa perjalanan wisata," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 29 maskapai penerbangan telah melayani rute internasional ke Bali, dengan 86 negara diberikan Visa on Arrival (VoA), dan dari data yang disampaikan Dispar Bali, sejak awal Maret 2023 jumlah seluruh penumpang untuk rute internasional rata-rata 27 ribu per hari.
Tjok Bagus menjelaskan untuk kunjungan khusus wisatawan mancanegara jumlahnya akan meningkat pada periode tertentu, yaitu umumnya akan terlihat ada Mei, Juni, dan Juli.
Pada Januari 2023, diketahui bahwa wisatawan mancanegara asal Rusia menduduki peringkat kedua kunjungan ke Bali, namun saat ini posisi kedua ditempati India, sementara yang terbanyak masih Australia.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana yang diusung Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan.
“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.
Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.
"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.
Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.
“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster larang WNA di Bali gunakan motor sewaan
Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023