Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya siap membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis di daerah itu.

"Kami siap membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) karena sudah menjadi amanat Undang-undang," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak di Mukomuko, Rabu.

Kantor Lingkungan sampai sekarang belum tahu ada atau tidak tim KLHS di kabupaten itu.

Ia mengatakan kalau memang tim KLHS itu belum ada di daerah itu, instansi tersebut siap membentuknya bersama instansi terkait lainnya.

Sebelum itu, katanya, pihaknya masih menunggu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait keberadaan tim KLHS di daerah itu.

"Kami sudah tanyakan keberadaan tim itu ke Bappeda, namun orang yang menggurus masalah itu sedang dinas luar," ujarnya.

Menurut Risber, kalau menuruti aturan yang ada, seharusnya tim KLHS itu sudah terbentuk karena di daerah itu sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah.

Untuk kepastiannya, katanya, menunggu data dari staf pegawai negeri sipil yang membidangi soal itu di Bappeda setempat.

Konsorsium Genesis Bengkulu sebelumnya mendorong pembentukan tim KLHS di Kabupaten Mukomuko.

"Kami mendorong pembentukan tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di Mukomuko. Agar tim ini dapat merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang dan kaitannya dengan tata ruang wilayah," kata kata Staf Konsorsium Yayasan Genesis Bengkulu, Alfarabi SSos, di mukomuko, Senin..

Menurutnya, karena di kabupaten itu sudah ada perda tata ruang wilayah, sehingga keberadaan tim KLHS ini sangat dibutuhkan dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah.

Staf Konsorsium Yayasan Genesis lainnya Rapik didampingi Dedi menambahkan selama lima tahun tim KLHS melakukan kajian terkait isu lingkungan dan pengelolaan tata ruang.

Menurutnya, dasar aturan dari kajian yang dilakukan oleh tim KLHS itu Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan Peraturan Menteria Dalam Negeri nomor 67 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan KLHS.

Ia menyebutkan kajian yang dilakukan tim ini selama lima tahun, yakni kapasitas dana dukungan dan tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup.

Kemudian, lanjutnya, kinerja pelayanan jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat keretanan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat katahanan dan potensi keanekaraman hayati.

Ketua Yayasan Genesis Bengkulu Barlian mengatakan tujuan kegiatan kajian itu bertujuan menjadi jaminan kebijakan pemerintah itu peduli terhadap lingkungan.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014