Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membuat peraturan daerah tentang sampah guna mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di daerah itu menjadi lebih baik.
"Saat ini kami sedang membuat draf rancangan peraturan daerah tentang sampah untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD setempat," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya membuat perda sampah selain untuk mencegah penumpukan dan mengatur pengelolaannya menjadi lebih baik, termasuk juga untuk memaksimalkan fungsi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di daerah itu.
Karena, katanya, pada tahun 2017 TPA sampah di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko mulai beroperasi.
"Lokasi dan bangunan sudah siap, tinggal lagi dioperasikan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, sebelum TPA sampah tersebut beroperasi, disiapkan terlebih dahulu perda tentang sampah sehingga pengelolaan sampah di TPA sampah tidak hanya sebatas tempat penumpukan tetapi diolah menjadi pupuk.
Ia mengatakan, pihaknya akan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah menjadi pupuk organik. Sehingga sampah yang ada bernilai ekonomis.
"Kegiatan itu juga dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pengolah sampah," ujarnya.
Ia yakin, kalau kegiatan tersebut dilakukan dengan optimal, dapat mengurangi volume sampah di daerah itu.***4***
KLH Mukomuko buat Perda sampah
Sabtu, 17 Desember 2016 2:30 WIB 1468