Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu orang tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus pembegalan tersebut terjadi Senin (20/3) sekitar pukul 16.00 WIB yang dialami korban yang bernama Riski Apriyansa (23) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel, sedangkan pelakunya Zf (22) warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka pelaku Zf, kata dia, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Rabu malam (22/3) di kediamannya di Desa Air Apo. Tersangka sendiri saat akan ditangkap berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri.

Dia menjelaskan kronologis kejadian saat korban Riski Apriyansa hendak pulang dari rumah temannya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat pelat BG 4952 HAE seorang diri.

Ketika melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kuburan Desa Taktoi, Kecamatan Binduriang, korban dipepet oleh ZF bersama tiga orang temannya yang menggunakan dua unit sepeda motor dan meminta korban berhenti.

Korban diminta menyerahkan kendaraannya, namun korban berupaya melarikan diri namun tidak jauh kemudian berhasil dicegat kembali oleh pelaku bersama tiga orang temannya.

Menurut dia, korban yang sudah terdesak dan diancam dengan senjata tajam jenis pisau kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya, korban sendiri terjun ke dalam jurang karena takut dengan para pelaku.

Korban sendiri baru keluar dari jurang setelah para pelaku melarikan diri dan meminta pertolongan warga, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Dari keterangan tersangka kepada petugas penyidik, tambah dia, aksi yang dilakukan tersangka Zf bersama dengan tiga orang temannya yang sedang dalam pengejaran petugas itu sudah dilakukan tiga kali dengan TKP di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Atas perbuatannya itu tersangka Zf dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023