Para pelaku tersebut ditangkap pada Rabu malam (26/10) setelah pihaknya menangkap dua pelaku dan setelah dikembangkan, pelaku lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Polresta Bengkulu menyampaikan rilis terkait hasil penindakan terhadap para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau kelompok begal atau gengster di Kota Bengkulu yang beberapa hari ini cukup meresahkan masyarakat yang bahkan viral di media sosial.
Polresta Bengkulu bersama dengan jajaran berhasil mengungkapkan para terduga pelaku sejumlah 16 orang pelaku, mendasari dari laporan resmi yang diterima Polsek Selebar dan Polresta Bengkulu," kata Kapolres Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono di Mapolresta Bengkulu, Kamis.
Polresta Bengkulu bersama dengan jajaran berhasil mengungkapkan para terduga pelaku sejumlah 16 orang pelaku, mendasari dari laporan resmi yang diterima Polsek Selebar dan Polresta Bengkulu," kata Kapolres Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono di Mapolresta Bengkulu, Kamis.
Terang dia, 16 pelaku dibawah umur tersebut yaitu CA (19) warga Kelurahan Kandang Mas, EA (16) warga Kelurahan Bumi Ayu, DP (16) Kelurahan Padang Serai, AT (15) warga Kelurahan Padang Harapan.
Pelaku WA (16) warga Kelurahan Kandang, RA (17) warga Kelurahan Lingkar Barat, GH (15) warga Kelurahan Lempuing, MD (15) warga Kelurahan Betungan, RA (15) warga Kelurahan Jalan Gedang.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak dilaporkan ke polisi ada empat wilayah yaitu di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Simpang BBS Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Citanduy Lapangan Golf dan Simpang Empat Pantai Kota Bengkulu.
"Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor bersama-sama dengan membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor dan mengambil sepeda motor atau handphone korban," ujar Aris.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah samurai hitam, satu buah pedang panjang, tiga buah celurit, satu ekor pari, tiga buah pisau, 18 unit handphone dan 14 unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.