Ayah kandung korban yaitu PW (31) berharap agar pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur SA (22) dihukum penjara seumur hidup karena telah merusak masa depan anaknya yang berusia 6 tahun.

"Saya berharap pelaku di hukum se umur hidup karena sudah merusak masa depan anak saya yang baru berumur 6 tahun," kata PW saat dihubungi via telpon, Jumat.

PW mengatakan bahwa saat ini korban masih dalam masa pemulihan trauma, pengawasan dan perlindungan dirinya dibantu anggota Polres Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu Tengah menangkap SA (22) karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yaitu (6 tahun) sekitar tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku SA pada anaknya yaitu pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023. 

"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuan sebanyak tiga kali dirumahnya saat kondisi rumah sepi," ujar dia.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan ada di kamar mandi. 

Ia menyebutkan, perbuatan pelaku SA tsrsebut diketahui oleh ayah kandung korban yaitu PW (31) setelah korban ada merasakan kesakitan dan sempat di bawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan laporan dari ayah kandung korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023