Polisi menetapkan seorang anak berusia 15 tahun berinisial K di Kota Semarang, sebagai anak berhadapan dengan hukum atas kecelakaan maut yang menewaskan siswa SMA di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang bernama Vito Raditya Sastranegara.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Sabtu, mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.

Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan maut antara pelaku K yang mengendarai Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR itu terjadi pada 8 Maret 2023 Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.

Menurut dia, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.

"Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," katanya.

Selain itu, kata dia, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023