Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 17 Januari 2023, dan pelakunya berhasil ditangkap Senin (27/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pelakunya ialah MF, seorang pemuda berusia 20 tahun yang beralamat di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan kejadian kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian kasus pencabulan ini, kata dia, bermula saat itu korban berinisial AS (12) sekitar pukul 20.00 WIB dijemput oleh dua orang temannya berinisial EC dan ZI menginap di kontrakan mereka di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Tidak lama setelah sampai di rumah temannya itu kemudian tersangka MF datang ke kontrakan temannya itu dan berkenalan serta mengobrol hingga larut malam. Tersangka kemudian sekira pukul 22.30 WIB mengajak korban tidur di rumah bagian depan, sedangkan pemilik rumah tidur di kamar.
Di ruangan tengah rumah kontrakan ini tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka, sedangkan korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya dan kemudian pihak keluarga membuat laporan ke Mapolres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya itu tersangka MF dijerat petugas penyidik dengan pasal 76E juncto pasal 82 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 17 Januari 2023, dan pelakunya berhasil ditangkap Senin (27/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pelakunya ialah MF, seorang pemuda berusia 20 tahun yang beralamat di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan kejadian kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian kasus pencabulan ini, kata dia, bermula saat itu korban berinisial AS (12) sekitar pukul 20.00 WIB dijemput oleh dua orang temannya berinisial EC dan ZI menginap di kontrakan mereka di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Tidak lama setelah sampai di rumah temannya itu kemudian tersangka MF datang ke kontrakan temannya itu dan berkenalan serta mengobrol hingga larut malam. Tersangka kemudian sekira pukul 22.30 WIB mengajak korban tidur di rumah bagian depan, sedangkan pemilik rumah tidur di kamar.
Di ruangan tengah rumah kontrakan ini tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka, sedangkan korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut dengan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya dan kemudian pihak keluarga membuat laporan ke Mapolres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya itu tersangka MF dijerat petugas penyidik dengan pasal 76E juncto pasal 82 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023