Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait dengan seleksi panitia pemungutan suara (PPS) yang terjadi di daerah itu beberapa waktu lalu.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan persidangan pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," kata dia.

Dia menjelaskan perkara ini diadukan oleh Elpis Munandar dengan teradu Ketua KPU Rejang Lebong Restu Wibowo berikut empat anggota KPU Rejang Lebong sebagai teradu I hingga IV atas nama Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina.

Para teradu didalilkan tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.

Para teradu diadukan oleh pelapor telah melanggar Undang-Undang No.15/2011 tentang Pemilu pasal 53 huruf f.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis I Dewa Kade Warsa Raka Sandi dengan anggota Emex Verzoni (anggota KPU Provinsi Bengkulu), Faham Syah (anggota Bawaslu Provinsi), Qolbi Khoiri anggota majelis dari unsur masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong dalam persidangan ini menjelaskan jika anggota PPS Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, yang dilaporkan oleh pelapor tidak berdomisili di wilayah kerjanya adalah tidak benar.

Tiga orang anggota PPS Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara yang terpilih tersebut merupakan warga setempat dan dibuktikan dengan KTP elektronik.

Ketua majelis I Dewa Kade Warsa Raka Sandi diakhir persidangan mengatakan sidang tersebut ditunda hingga beberapa hari ke depan guna mengambil kesimpulan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023