"Bila masyarakat atau calon anggota PPK atau PPS menemukan adanya praktik pungli lapor polisi karena hal tersebut masuk tindak pidana," kata Irwan di Kota Bengkulu, Jumat.
Selain itu, katanya, jika masyarakat atau calon anggota PPS dan PPK menemukan adanya aktivitas kecurangan dalam perekrutan anggota agar melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan agar anggota KPU yang diduga menyalahi aturan dapat ditindaklanjuti dan disanksi sesuai ketentuan berlaku, katanya.
Pelaporan tersebut, terang Irwan, harus menyertakan barang bukti yang kuat agar tuduhan tersebut berdasar dan dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait dengan banyaknya protes para peserta tak lolos seleksi PPS dan PPK Pemilu 2024 di beberapa daerah, ia meminta agar KPU di daerah dapat memberikan klarifikasi terhadap upaya sanggahan yang dilakukan peserta calon anggota PPK dan PPS, serta menyosialisasikan secara masif peran penyelenggara Pemilu 2024 kepada masyarakat agar tidak terjadi kecurigaan.
"Mengingat PPS maupun PPK memiliki tugas berat dan menjunjung tinggi kredibilitas sehingga seleksi harus benar-benar diperhatikan," ujarnya.
Irwan menjelaskan KPU di daerah memiliki parameter tersendiri dalam meloloskan calon anggota PPS karena pada tahap seleksi, parameter "computer assisted test" (CAT) dan wawancara harus sesuai.
"Ada kriteria seseorang itu bisa lulus seleksi tertulis. Melalui sistem CAT, batasan nilai tertulis itu digunakan sampai tahapan mana. Kemudian tahapan wawancara yang punya parameter tersendiri," sebutnya.
Ia mengakui banyak peserta ujian PPS di daerah yang tak lulus seleksi namun memiliki nilai CAT tinggi. Ini harus berkaca pada parameter yang tertulis pada tahap wawancara.
Dia mengatakan pada tahap tersebut KPU di daerah memiliki penilaian tersendiri dalam penentuan karakter calon hingga menjadikan anggota PPS kredibel.
Seperti diketahui, salah seorang peserta perekrutan anggota PPS di Kabupaten Bengkulu Tengah mengaku dimintai sejumlah uang oleh penyelenggara dalam perekrutan PPS.
Selain itu, peserta lain, Ramida mengatakan bahwa dirinya tengah menyusun laporan pengaduan yang akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Aduan ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara dalam perekrutan PPS. Besar harapan saya, semua yang membuat pengaduan dapat menemukan titik terangnya dan berharap awak media bisa ikut andil dalam mencari kebenaran," sebutnya.