Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bersyukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menolak aduan soal dugaan pelanggaran pada seleksi calon anggota panitia pemungutan suara daerah itu beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah bahwa ini tidak terbukti dan itu membuktikan bahwa KPU Rejang Lebong bekerja sudah sesuai dengan aturan," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo usai mengikuti sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara daring di Kantor KPU Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan putusan penolakan yang dijatuhkan DKPP tersebut membuat seluruh jajaran KPU Rejang Lebong lega, mengingat sebelumnya mereka sudah bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Restu mengimbau penyelenggara pemilu seluruh jajaran KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat untuk hati-hati dalam bekerja dan bertindak sesuai tahapan maupun aturan sehingga tertib administrasi dan setiap keputusan yang diambil tidak sampai merugikan pihak tertentu.
Didang putusan yang digelar DKPP atas perkara 37-PKE-DKPP/III/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU Rejang Lebong yang dilakukan secara daring mulai pukul 14.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusan yang dibacakan Ratna Dewi Pettalolo, DKPP menyatakan jika perkara yang diadukan Elpis Munandar dengan teradu Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo berikut empat anggota KPU Rejang Lebong sebagai teradu I hingga IV atas nama Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kemudian merehabilitasi nama baik teradu I Restu S. Wibowo selaku Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, teradu II Visco P. Aleksander, teradu III Ujang Maman, teradu IV Lusiana, dan teradu V Atina masing-masing selaku anggota KPU Rejang Lebong.
Selanjutnya memerintahkan KPU Rejang Lebong untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.
Sebelumnya, ketua dan anggota KPU Rejang Lebong diadukan seorang warga bernama Elpis Munandar ke DKPP karena dianggap tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.
Ketua dan anggota KPU Rejang Lebong diduga telah melanggar Pasan 53 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
KPU Rejang Lebong bersyukur DKPP tolak laporan pengaduan seleksi PPS
Rabu, 17 Mei 2023 21:09 WIB 1687