Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan sosialisasi tentang larangan dan sanksi hukum bagi pelaku perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.

"Kami akan mengunjungi tokoh masyarakat di kecamatan kecamatan, untuk menyampaikan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kawasan hutan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Kamis.

AKBP Andhika Vishnu merupakan Perwira Kepolisian Daerah Bengkulu yang baru dua hari menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Mukomuko menggantikan AKBP Wisnu Widarto.

Dalam kunjungan kerja (kunker) pertamanya ke seluruh Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek), katanya, sambil mengunjungi masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Ia mengatakan, karena informasinya di daerah itu marak perambahan kawasan hutan negara sehingga dalam kunjungan pertamanya itu sambil menyosialisasikan larangan bagi setiap orang melakukan perambahan kawasan hutan.

"Kita coba lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan masyarakat untuk menyampaikan larangan dan sanksi merambah kawasan hutan negara," ujarnya.

Terkait dengan aktivitas perambahan hutan negara yang telah dan baru berjalan di daerah itu, ia minta, diberikan kesempatan untuk memetakan terlebih dahulu permasalahan perambahan kawasan hutan negara tersebut.       

Ia menyatakan, ingin mempelajari terlebih dahulu, sebenarnya pelaku perambahan kawasan hutan negara itu dilakukan oleh cukong atau masyarakat biasa yang mencari hidup berkebun dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

Selain itu, lanjutnya, dalam menjalankan tugas tersebut, apa perlu instansi itu mengikutsertakan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bidang kehutanan pemerintah setempat.

Dia mengatakan, dirinya perlu waktu untuk mempelajari masalah itu dan memetakannya. Karena terjadinya permasalahan seperti itu kembali ke "perut".***1***

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014