Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Oleh karena itu, Haris Azhar dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menggabungkan berkas perkara keduanya.
"Saya minta kepada majelis hakim agar berkas perkara kami digabungkan. Karena ini kasus yang sama," kata Haris.
Permintaan itu dilontarkan agar persidangan keduanya tak berlangsung lama.
Atas permintaan, Haris Azhar dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim akan mencatat permintaan itu dan mempertimbangkannya.
Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KHUPidana.
Keempat pasal itu di junto kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana karena dikategorikan penyertaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho pun membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Oleh karena itu, Haris Azhar dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menggabungkan berkas perkara keduanya.
"Saya minta kepada majelis hakim agar berkas perkara kami digabungkan. Karena ini kasus yang sama," kata Haris.
Permintaan itu dilontarkan agar persidangan keduanya tak berlangsung lama.
Atas permintaan, Haris Azhar dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim akan mencatat permintaan itu dan mempertimbangkannya.
Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KHUPidana.
Keempat pasal itu di junto kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana karena dikategorikan penyertaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho pun membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023