Penolakan warga 11 desa di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara terhadap perpanjangan hak guna usaha yang diajukan oleh PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) berujung adanya gesekan kuat antara kedua pihak, bahkan saat ini kuasa hukum petani menggugat Polres Bengkulu Utara atas penangkapan dan penetapan tersangka salah satu warga atas nama Duriman.

Kronologi kasus ini berawal karena warga awalnya merasa ditipu oleh PT BRS untuk memberikan plasma, namun setelah ditunggu ternyata perjanjian ini adalah harapan palsu, dimana sampai dengan hari ini tidak ada kejelasan terhadap janji tersebut.

Warga yang tidak terima dengan janji palsu perusahaan itu pun mengultimatum PT BRS untuk hengkang dari wilayah desa mereka. Alih alih ingin menyelesaikan masalah ini, PT BRS justru menunjukkan arogansi.

Muaranya pada tanggal 28 Januari 2023, ketika warga ingin menanyakan secara langsung ke pihak PT BRS, namun dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan sudah mendapat surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional.

Merasa kecewa dan tidak mendapat jawaban memuaskan warga akhirnya pulang dan berkumpul di titik rumah warga yang tidak jauh dari lahan perusahaan. Saat itulah beberapa orang warga yang merasa dipermainkan tidak sanggup menahan amarah. Akibat kemarahan ini alat transportasi dan pos jaga perusahaan dibakar warga. 

Saat kejadian, 10 orang warga ditangkap polisi. Sementara dua orang yaitu Supri dan Mustadi ditangkap di jalan saat hendak pulang ke rumah, serta Duriman dan Erik ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Argamakmur pada 20 Februari 2023, setelah memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Atas kejadian ini, kuasa hukum petani, Saman Lating SH menyatakan ada indikasi kesalahan dalam proses penangkapan tersangka atas nama Duriman, termasuk penetapan sebagai tersangka.

"Atas dasar itulah Duriman menyatakan untuk melakukan praperadilan terhadap proses penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Lating.

Pada saat pendaftaran praperadilan, Asian salah seorang tokoh warga kembali menyatakan bahwa mereka tidak ingin ada PT BRS di wilayah mereka.

“Tak ada manfaatnya buat kami, sementara kami butuh tanah karena warga semakin banyak,” katanya saat ikut mengantarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Senin 3 April 2023.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023