Jakarta (Antara) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meminta proses seleksi calon pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqqodas ditunda hingga 2015.
"Penundaan ini dilakukan supaya proses penggantian komisioner KPK bisa dilakukan secara serentak bersama empat pimpinan lainnya di 2015," kata Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.
Abraham mengatakan permintaan penundaan itu bukan berarti KPK menolak penggantian pimpinan.
Dia menjelaskan dari segi penghematan, bila proses seleksi tetap dilaksanakan pada 2014 yang hanya merekrut satu wakil pimpinan KPK.
"Kemudian dalam tempo yang tidak terlalu lama kembali menyeleksi empat calon pimpinan lainnya itu bersifat pemborosan," ujarnya.
Menurut Samad, sebelumnya pimpinan KPK sudah melayangkan surat kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjabat sebagai Presiden pada 16 Juni 2014, terkait dengan permohonan penundaan tersebut.
Namun, Abraham mengatakan dalam perjalanannya ternyata Kemenkumham tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Busyro.
"KPK pun tetap menghormati proses tersebut, karena sebelumnya Kemenkumham bersama KPK sudah melakukan pertemuan dan menyampaikan permohonan penundaan tersebut, tetapi sesuai dengan kewenangannya Kemenkumham tetap ngotot melakukan seleksi," ucapnya.
Dengan demikian menurut dia, Pansel KPK tetap bekerja pada akhirnya berhasil menyeleksi dan meloloskan dua calon, Arya dan Busyro.
Dia mengatakan posisi KPK tidak dalam posisi menyetujui atau menolak calon tertentu, karena KPK memahami dalam memilih calon pimpinan KPK itu kewenangan komisi III untuk memilih.
"Karena itu kami sangat hormati Komisi III DPR RI punya kewenangan untuk memilih calon pimpinan yang lolos seleksi pansel," ujarnya.
Selain itu, Abraham kembali menyatakan menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunjuk salah satu calon pimpinan KPK.
Hal itu menurut dia, dengan empat pimpinan KPK saat ini masih bisa berjalan baik hingga 2015.
"Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK juga tidak ada satu pasal yang melanggar, sehingga artinya KPK masih memungkinkan dengan empat pimpinan."
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Abraham Samad didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, serta Sekjen KPK Himawan Adinegoro. Sedangkan rapat dipimpin oleh Benny K Harman.
Satu jabatan satu dari lima pimpinan KPK yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014.
Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pada Rabu (3/12). Sebelum itu pada Senin (1/12), Komisi III DPR RI akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Capim KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014