Rejanglebong (Antara) - Lima lokasi tambang pasir atau galian C liar di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, ditutup oleh petugas penertiban tambang ilegal (PETI) dengan dipasang garis polisi.
Penutupan lima lokasi tambang liar yang beroperasi di kawasan penyangga pertanian di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup tersebut dilakukan petugas gabungan dari Pemkab Rejanglebong, Distamben, kejaksaan, Satpol-PP dan Polres Rejanglebong, Selasa.
"Pemasangan police line ini hanya dilakukan terhadap tambang yang tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar Perda RTRW Kabupaten Rejanglebong yang menyebutkan bahwa kawasan Kelurahan Talang Benih masuk dalam area penyangga pertanian sehingga tidak boleh ada tambang yang beroperasi di daerah itu," kata Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Rejanglebong, Edy Prawisnu yang memimpin operasi PETI.
Tim penertiban tambang liar, kata dia, selain melakukan penutupan secara paksa kelima lokasi tambang pasir di daerah itu juga melakukan pemantauan di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, lokasi lainnya yang menjadi usaha penambangan galian-C. Bedanya, di tempat ini petugas hanya mengimbau para pengusaha tersebut untuk mengurus izin usahanya karena lokasi ini bukan termasuk kawasan penyangga pertanian.
"Untuk lokasi yang di Dusun Curup kita imbau agar pelaku usahanya yang belum memiliki izin kami persilakan untuk mengurus izinnya, namun bagi yang masuk dalam kawasan RTRW tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas penambangan," ujarnya.
Sebelumnya para penambang bahan galian-C di beberapa lokasi dalam Kecamatan Curup menolak usahanya ditutup oleh pemerintah daerah setempat, yang didasarkan Perda No.8/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong.
"Keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW yang mengatur wilayah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup sebagai kawasan penyangga pertanian sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha lainnya. Selama ini Perda tersebut tidak pernah disosialisasikan sehingga kami menolak jika akan ditutup pemerintah daerah," kata Khairul Amin (50) salah seorang penambang liar.
Keberadaan usaha tambang pasir miliknya di Kelurahan Talang Benih itu sendiri, kata dia, sudah ada jauh sebelum adanya Perda No.8/2012 tentang RTRW, selain itu usahanya ini juga sudah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat yang sebelumnya masuk dalam kawasan desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
Selain itu, menurut Amin, terkait masalah usaha pertambangan di daerah itu pihaknya sudah beberapa kali mencari solusi dengan menemui beberapa dinas terkait termasuk Dispenda dan Distamben Rejanglebong namun tidak membuahkan hasil. Untuk itu dirinya meminta Pemkab Rejanglebong agar mencarikan jalan keluarnya sehingga warga yang telah memiliki izin di bidang usaha pertambangan itu tidak dirugikan, mengingat usaha tersebut selama ini menghidupi mereka. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014