Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah selesai, dengan perpanjangan kontrak selama 20 tahun.
“Kira-kira (20 tahun). Kan MIND ID sudah paling besar di situ,” ujar Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa rekomendasi dokumen resmi IUPK tersebut akan diberikan pada hari ini, Jumat. Adapun rekomendasi untuk pemberian IUPK tersebut datang dari Kementerian ESDM.
“Iya (hari ini IUPK diberikan), insyaallah,” ujar Arifin.
Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/2).
Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp3.050 per saham.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Dengan rampungnya proses divestasi tersebut maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang KK menjadi IUPK telah terpenuhi.
"Saya juga minta ke teman-teman kementerian untuk memastikan pengembangan hilirisasi berjalan secara menguntungkan dan ini harus ada dalam kewajiban IUPK-nya," ucap Luhut.
"Dan juga saya terakhir minta ke para menteri, semua perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan. Terutama IUPK bisa dikeluarkan dalam minggu ini sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. Ini saya pikir penting, buat kita Indonesia harus terkenal transparan," kata dia melanjutkan.
Menteri ESDM sebut izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:03 WIB 933