Kuala Lumpur (Antara) - Sebuah kapal berpenumpang 36 warga negara Indonesia ditahan oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia daerah maritim 3 Lumut pada 7 Desember di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak, Malaysia.

Di atas kapal tanpa identitas itu terdapat penumpang 32 WNI pendatang asing tanpa izin (PATI) dan empat awak kapal serta ditemukan barang berupa uang senilai 26 ribu ringgit dan rupiah, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Senin.

Kapal tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.

Saat ini ke-36 WNI, termasuk 6 perempuan dan bayi usia 1 bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

Atas kejadian tersebut, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malayisa, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan.

Tim Satgas telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Kapten Razak untuk memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan.

Ke- 36 WNI tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.

Menurut Kapten Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.

Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI.

Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sedangkan selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian.***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014