Rejanglebong (Antara) - Pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mempertanyakan pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu.

Kepala BKD Kabupaten Rejanglebong Amir Hamzah di Rejanglebong Selasa mengatakan, pihaknya selaku panitia daerah akan mengembalikan lagi berkas hasil perangkingan ke panselnas yang diterima daerah itu Senin (8/12) karena jumlah peserta lulus pada beberapa formasi tidak sesuai kuota yang diterima daerah itu.     

Jumlah peserta yang lulus "passing grade" pada pelaksanaan tes bulan November 2014 lalu jumlahnya melebihi kuota. Hal ini dapat dilihat dari 10 orang yang lulus "passing grade" pada satu formasi yang mendapat kuota tiga orang, tapi yang dinyatakan lulus cuma satu orang

"Untuk itu kami akan meminta klarifikasi ke pihak Panselnas guna mengetahuinya," katanya.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, kata dia, terdapat tujuh kuota yang berkurang dari 49 orang yang dibutuhkan. Saat pengumuman hanya 42 orang termasuk untuk formasi analis jabatan, dari dua orang yang dibutuhkan, hanya satu orang yang lulus.

Kemudian formasi analis sistem informasi dari tiga kuota yang diterima yang lulus hanya dua orang. Selanjutnya formasi perawat pertama dari tiga kuota yang diterima, namun yang dinyatakan lulus hanya dua orang.

Kemudian formasi pengadministrasian keuangan dari enam kuota yang diterima, hanya tiga orang yang lulus. Sedangkan formasi pemeriksa jalan dan jembatan dari satu yang diterima daerah itu, namun tidak satupun peserta tes yang dinyatakan lulus.

Akibat adanya formasi yang tidak terisi penuh itu, kata dia, membuat jumlah kuota keseluruhan CPNS yang didapatkan daerah itu pada tahun ini berkurang sebanyak tujuh orang.

Padahal selama pelaksanaan proses seleksi dengan menggunakan sistem CAT tersebut dilakukan melalui perangkingan sehingga semua formasi yang diterima Kabupaten rejanglebong seharusnya terisi penuh.

Sebelumnya Sekda Kabupaten Rejanglebong Sudirman menyebutkan pada tahun ini daerah itu menerima 49 kuota untuk seleksi CPNS yang terbagi dalam 29 formasi.

Kendati pemkab setempat beberapa waktu lalu sempat mengajukan penambahan kuota, namun belum mendapat persetujuan dari Kemen PAN-RB.

Untuk menjaga jumlah kuota yang diterima daerah itu tidak berkurang karena ada peserta yang mengundurkan diri, pihaknya akan mengenakan sanksi denda Rp50 juta bagi peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.

"Peserta tes yang dinyatakan lulus nantinya tidak boleh mengundurkan diri dan harus bersedia ditempatkan di mana saja. Jika sampai mereka mengundurkan diri maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda dengan besaran mencapai Rp50 juta," katanya.

Sanksi denda yang diterapkan daerah tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk mencegah berkurangnya formasi yang diterima Kabupaten Rejanglebong akibat adanya peserta yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri karena tidak mau di tempatkan pada suatua lokasi di daerah itu.

Hal ini penting mereka terapkan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya sering terjadi, sehingga formasi yang didapatkan jadi kosong.***1***  

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014