Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilang sebanyak 363 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Nala 2014 di daerah itu.

"Selama Operasi Zebra Nala, mulai dari tanggal 26 November hingga 9 Desember 2014 sebanyak 89 kendaraan yang kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Visnhu melalui Kabag Ops AKP Amin di Mukomuko, Rabu.

Operasi Zebra Nala ketiga mulai digelar di daerah itu tanggal 26 November hingga 9 Desember 2014 melibatkan personel Mapolres dan personel sembilan Mapolsek di daerah itu.

Ia mengatakan dari hasil Operasi Zebra Nala sebanyak 363 kendaraan itu, semuanya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang dilakukan sebanyak 363 kendaraan itu, sebanyak 56 kendaraan tidak ada surat izin mengemudi (SIM), sebanyak 256 kendaraan tidak membawa STNK, 45 sepeda motor tanpa helm, dan tiga 
mobil truk roda enam membawa muatan melebih tonase.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh sebanyak 363 kendaraan ini berpotensi dapat menyebabkan kematian atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban jiwa.

"Orang yang tidak pakai helm itu ketika terjadi kecelakaan dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain, termasuk mobil melebihi muatan saat pecah ban dapat menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, operasi zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia termasuk di kabupaten itu bertujuan agar pengendara kendaraan mengedepankan keselamatannya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014