Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggratiskan biaya pembuatan surat tanda daftar budidaya perkebunan di daerah itu.

"Semua biaya operasional petugas yang mengukur lahan pemohon surat tanda daftar budidaya (STDB) ditanggung APBD," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pemohon STDB perkebunan di daerah itu cukup mengajukan surat permohonan dilengkapi persyaratan peta lahan dan surat lahan.

Untuk syarat surat tanah, lanjutnya, tidak harus sertifikat, bisa juga surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa diketahui oleh pejabat camat masing-masing.

Karena, menurutnya, yang menjadi fokus dalam pengeluaran STDB perkebunan ini adalah tanaman yang tumbuh di lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

"Kalau urusan tanah itu kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami hanya menggurusi tanaman warga yang mau mendapatkan STDB," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, dalam pembuatan STDB ini, proses awalnya dari instansi itu. Setelah semua selesai diberikan rekomendasi kepenggurusan STDB di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.

Dikatakannya, minat warga setempat menggurus STDB semakin tinggi, buktinya dari target sebanyak 20 pemohon STDB tahun ini, teralisasi sebanyak 40 pemohon.

Tahun 2015, lanjutnya, instansi itu akan menambah jumlah target pemohon STDB dari 20 orang tahun 2014 menjadi 40 orang pada tahun depan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014