Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kaur MY tidak terbukti melanggar disiplin setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat.
 
"Laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh kepala Kejaksaan Negeri Kaur kita simpulkan tidak terbukti," kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu Yeni Puspita di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dimasukkan oleh laporan masyarakat tersebut.
 
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur untuk meminta klarifikasi terkait laporan pengaduan masyarakat.
 
Laporan dari masyarakat tersebut berupa dugaan terjadinya pelanggaran disiplin oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
 
"Ya memang benar sejak beberapa hari ini tim pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Sekda terkait laporan pengaduan masyarakat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
 
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
 
Untuk klarifikasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Bengkulu tersebut dilakukan Kejari Bengkulu Selatan guna memastikan adanya independensi dan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
 
"Untuk materi pengaduan laporan masyarakat tersebut belum dapat disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses klarifikasi," sebutnya.
 
Lanjut Ristianti, jika dalam laporan pengaduan masyarakat terbukti ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela maka pimpinan pasti akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023