Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan wajib pajak (WP) badan usaha yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT)  akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

"Wajib pajak badan usaha yang telat melapor SPT  atau  setelah tanggal 30 April 2023 maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta," kata Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup, Henky  di Rejang Lebong, Sabtu.

Batas akhir pelaporan SPT  WP badan usaha tersebut masih tersisa satu hari lagi dan dapat  melaporkannya  secara online.

Wajib pajak, katanya lagi bisa menghubungi di nomor layanan EFIN 082185506101 dan nomor layanan help desk 081271332447, nanti petugas kami akan membantu.

Sejauh ini jumlah WP badan usaha yang sudah melaporkan SPT Tsampai dengan Jumat (28/4), sebanyak 591 WP. berasal dari tiga kabupaten.

Jumlah tersebut, katanya masih lebih sedikit dibandingkan  dari jumlah WP badan usaha yang melaporkan tahun 2022 lalu mencapai 719 WP.

Dia mengimbau WP badan usaha yang belum membuat laporan SPT agar segera melaporkannya dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada sehingga tidak terkena denda.

Wilayah kerja KPP Pratama Curup meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023