Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang pelajar di daerah tersebut membawa kendaraan ke sekolah mulai berlaku pada Senin (1/5).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu, mengatakan ia sudah mengeluarkan instruksi larangan siswa tingkat SD/SMP sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah.
"Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Mei 2023," kata dia.
Fasha berpesan kepada seluruh jajaran, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan juga BPKAD untuk mempercepat persiapan kebijakan itu.
Dia meminta kepada BPKAD untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada BUMD Siginjai Sakti, untuk segera melakukan pengadaan Angkutan Kota (Angkot) yang nantinya bisa menunjang kendaraan siswa ke sekolah.
Pemkot Jambi siap membeli 45 angkot yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti.
Fasha juga meminta agar BUMD Siginjai Sakti mulai melakukan persiapan, dengan melakukan rekruitmen sopir dan tenaga lainnya.
Kebijakan itu kata Fasha, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lebih dari satu bulan. Hal ini guna menghindari dan meminimalisir adanya aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota Jambi.
Apalagi, kata dia, hingga saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.
Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba mengeluarkan regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi. Kehadiran angkutan umum itu akan membantu para pelajar tanpa membawa motor pribadi.
Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.
"Nanti akan kami keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua,red) siap," katanya.
Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lampio mengatakan pihaknya meminta pihak sekolah melaksanakan tata tertib dalam berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah.
"Banyak yang belum miliki SIM, padahal SIM itu wajib. Dari hasil evaluasi, ke banyak anak-anak yang melanggar ini dari tingkat SMP," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah faktor pengemudi. Di mana anak-anak banyak yang tidak memahami aturan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu, mengatakan ia sudah mengeluarkan instruksi larangan siswa tingkat SD/SMP sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah.
"Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Mei 2023," kata dia.
Fasha berpesan kepada seluruh jajaran, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan juga BPKAD untuk mempercepat persiapan kebijakan itu.
Dia meminta kepada BPKAD untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada BUMD Siginjai Sakti, untuk segera melakukan pengadaan Angkutan Kota (Angkot) yang nantinya bisa menunjang kendaraan siswa ke sekolah.
Pemkot Jambi siap membeli 45 angkot yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti.
Fasha juga meminta agar BUMD Siginjai Sakti mulai melakukan persiapan, dengan melakukan rekruitmen sopir dan tenaga lainnya.
Kebijakan itu kata Fasha, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lebih dari satu bulan. Hal ini guna menghindari dan meminimalisir adanya aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota Jambi.
Apalagi, kata dia, hingga saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.
Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba mengeluarkan regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi. Kehadiran angkutan umum itu akan membantu para pelajar tanpa membawa motor pribadi.
Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.
"Nanti akan kami keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua,red) siap," katanya.
Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lampio mengatakan pihaknya meminta pihak sekolah melaksanakan tata tertib dalam berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah.
"Banyak yang belum miliki SIM, padahal SIM itu wajib. Dari hasil evaluasi, ke banyak anak-anak yang melanggar ini dari tingkat SMP," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah faktor pengemudi. Di mana anak-anak banyak yang tidak memahami aturan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023