Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi menaikkan kasus perundungan yang dialami seorang siswi SMP di Kota Jambi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan, semuanya masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar di Jambi, Selasa.
Saat ini terdapat dua orang yang dilaporkan korban R (14) terkait kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Polisi gandeng ahli telematika usut CCTV perundungan Binus School
Dua orang terlapor itu, kata dia, masih berada di bawah umur. Saat ini polisi belum melakukan penahanan. "Dari pemeriksaan sementara, sampai saat ini pelaku atau terlapor merupakan anak-anak di bawah umur," kata dia.
Dari dua orang terlapor itu, satu orang sudah diperiksa kepolisian, sedangkan satu lainnya belum hadir menghadap penyidik.
Satu orang terlapor yang telah diperiksa itu adalah yang di dalam video melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca juga: Polisi ingatkan masyarakat soal bahaya judi online dan perundungan
Dua orang terlapor itu berinisial A dan A. Keduanya berusia 16 dan 13 tahun. Satu orang terlapor berstatus pelajar SMP kelas dua sedangkan satu terlapor lainnya tidak sekolah.
Kedua terlapor ini diketahui yang melakukan pemukulan dan penyudutan rokok kepada korban.
Dia menegaskan bahwa status dua orang terlapor ini masih menjadi saksi. Apabila telah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
Baca juga: Penyelidikan perundungan di PPDS Undip: Iuran pendidikan tercatat Rp225 juta
Sebelumnya viral di media sosial seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik seperti penyudutan rokok ke wajahnya.
Kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi dan DPMPPA Kota Jambi.
Sementara saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA.
Polisi naikkan kasus perundungan siswi SMP di Kota Jambi ke penyidikan
Rabu, 25 September 2024 10:11 WIB 636