Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah membentuk personel kelompok kerja pengendalian lingkungan di daerah itu.

"Personel kelompok kerja pengendalian lingkungan di daerah ini sudah ada sesuai dengan aturan, tinggal dikoordinasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Jumat.

Mukomuko membentuk personel dan kelompok kerja (pokja) pengendalian lingkungan agar setiap pembangunan jangka menengah dan panjang di daerah itu tetap menjaga lingkungan.

Selain itu, pembentukan ini juga guna menjalankan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.

Ia mengatakan, instansi itu perlu berkoordinasi dengan personel kelompok kerja pengendalian lingkungan yang ada, untuk mendapatkan masukan dari Bappeda setempat.

Menurutnya, bisa saja ada kebijakan lain dari pihak Bappeda terkait susunan termasuk ketua kelompok kerja pengendalian lingkungan

"Memang dalam aturan, KLH yang bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja ini, tetapi kalau ada kebijakan lain bisa dari instansi terkait lainnya," ujarnya.

Kebijakan itu, menurutnya, tidak semata-mata dari Bappeda saja tetapi bisa juga kebijkan lain dari sekretaris daerah pemerintah setempat.

Ia menerangkan, bila proses ini selesai, baru dinaikkan ke bagian administrasi hukum pemerintah setempat untuk mendapatkan produk hukum personel kelompok kerja pengendalian lingkungan.

"Kalau surat keputusan (SK) bagi personel kelompok kerja pengendalian lingkungan ini tetap kepala daerah setempat yang mengeluarkannya," ujarnya. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014