Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat nelayan di wilayahnya untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan saat beraktivitas menangkap ikan dalam upaya menjaga ekosistem laut yang lestari.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edi Aprianto, di Mukomuko, Kamis, menekankan perlunya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, merespons imbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang melarang penggunaan pukat trawl.
"Imbauan ini ditujukan kepada nelayan yang masih menggunakan pukat trawl atau harimau di sejumlah wilayah perairan laut, terutama di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah," kata dia.
Dalam catatan resminya, terdapat 235 kapal pukat trawl yang digunakan oleh nelayan di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko. Kapal-kapal ini memiliki ukuran mesin 5 GT, melebihi kapal-kapal tradisional yang umumnya berukuran 3 GT.
Edi juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran lingkungan di kalangan nelayan, dengan mencatat bahwa tidak ada ketentuan jarak tangkap yang jelas bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.
Sementara program modifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dari pihak provinsi belum sampai ke instansinya, Edi menegaskan pihaknya telah mensosialisasikan program tersebut kepada nelayan setempat.
Pada akhirnya, Edi Aprianto berharap adanya dukungan tenaga ahli untuk melatih nelayan dalam proses modifikasi pukat trawl atau harimau, seperti mengganti bagian-bagian tertentu dengan material yang lebih ramah lingkungan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edi Aprianto, di Mukomuko, Kamis, menekankan perlunya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, merespons imbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang melarang penggunaan pukat trawl.
"Imbauan ini ditujukan kepada nelayan yang masih menggunakan pukat trawl atau harimau di sejumlah wilayah perairan laut, terutama di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah," kata dia.
Dalam catatan resminya, terdapat 235 kapal pukat trawl yang digunakan oleh nelayan di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko. Kapal-kapal ini memiliki ukuran mesin 5 GT, melebihi kapal-kapal tradisional yang umumnya berukuran 3 GT.
Edi juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran lingkungan di kalangan nelayan, dengan mencatat bahwa tidak ada ketentuan jarak tangkap yang jelas bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.
Sementara program modifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dari pihak provinsi belum sampai ke instansinya, Edi menegaskan pihaknya telah mensosialisasikan program tersebut kepada nelayan setempat.
Pada akhirnya, Edi Aprianto berharap adanya dukungan tenaga ahli untuk melatih nelayan dalam proses modifikasi pukat trawl atau harimau, seperti mengganti bagian-bagian tertentu dengan material yang lebih ramah lingkungan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.